BANGGAI TIMES – Kuasa hukum tujuh warga Desa Samalore, Irfan Bungadjim, mengungkap dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) terhadap kliennya.
Irfan menegaskan bahwa ketujuh warga tersebut tidak hanya diperlakukan secara sewenang-wenang, tetapi juga dikenai wajib lapor selama sembilan hari tanpa status hukum yang jelas.
“Ini tindakan yang absurd. Status mereka tidak jelas, tapi dipaksa wajib lapor. Ada apa ini?” tegas Irfan, yang mulai mendampingi kasus ini sejak 29 Maret 2025.
“Saya ingin memastikan hak hak hukum mereka sebagai terlapor harus terpenuhi, proses pendampingan ini akan berlanjut,” jelasnya.
Lebih parahnya, dugaan kriminalisasi ini diduga berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025.
“Sampai segitunya mereka bermain. Ada ancaman: menangkan Paslon 03 70 persen di Samalore, baru mereka dibebaskan. Ini sangat naif dan kotor!” tegasnya.
Irfan juga menjelaskan kronologi kasus yang menjerat tujuh warga tersebut. Mereka hanya memungut brondolan sawit—buah sawit yang jatuh—atas permintaan pemilik sawit plasma.
“Totalnya sekitar belasan karung. Tapi anehnya, mereka malah dipaksa mengakui bahwa brondolan itu berasal dari sawit inti,” beber Irfan.
Yang lebih mencengangkan, pemilik sawit plasma justru berang karena wilayah yang dimaksud memang miliknya.