Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

PT Pantas Indomining Terseret Temuan BPK RI

×

PT Pantas Indomining Terseret Temuan BPK RI

Sebarkan artikel ini
Sejumlah alat berat pada kawasan pertambangan nikel PT. Pantas Indomining. (Foto : IST)
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Pantas Indomining berupa penghentian sementara kegiatan pertambangan.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Kebijakan ini diambil akibat ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi tambang.

Langkah penghentian sementara ini menjadi penanda bahwa persoalan yang membelit perusahaan tambang nikel tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah mengungkap sejumlah temuan terkait tata kelola perizinan perusahaan itu.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Perizinan Pertambangan Mineral, Batu Bara, dan Batuan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Timur, nama PT Pantas Indomining tercantum sebagai salah satu pemegang IUP nikel dengan sejumlah permasalahan.

Baca juga:   Jampidum Setujui 2 Restorativ Justice Kejari Banggai

LHP bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 yang dikeluarkan Auditorat Keuangan Negara IV, tersebut mencatat setidaknya empat persoalan perizinan yang mencakup aspek administrasi, teknis, hingga lingkungan.
Dari sisi administrasi, perizinan PT Pantas Indomining disebut tidak didukung surat pengantar dari dinas teknis provinsi yang membidangi pertambangan mineral.

Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki kelengkapan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) pencadangan wilayah, SK IUP Eksplorasi, dan SK IUP Operasi Produksi (OP).
Pada aspek teknis, BPK menemukan tidak adanya laporan akhir eksplorasi dan studi kelayakan yang telah disetujui oleh pihak berwenang.

Baca juga:   Korban-Tersangka Sepakat Berdamai, JAMPidum Setujui Permohonan RJ Kejari Banggai

Sementara itu, pada aspek lingkungan, perusahaan tidak melampirkan dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL), serta SK izin lingkungan dari kepala daerah. Dokumen lingkungan tersebut juga disebut belum disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai.

Diketahui, PT. Pantas Indomining telah memulai operasi, sosialisasi telah dilaksanakan kepada masyarakat lingkar tambang, meskipun pada akhirnya berujung pada aksi penolakan masyarakat, dan pelaporan oleh perusahaan kepada sejumlah warga dan Camat Pagimana. *

(Naser Kantu)

Example 120x600