BANGGAITIMES.ID, Luwuk – KPU Kabupaten Banggai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait titik koordinat Alat Peraga Kampanye (APK) dan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024, Jumat (13/09/2024) bertempat di Cafe Rooftop.
Dalam Rakor tersebut, 3 Liasion Officer (LO) Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai bersepakat agar Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang penempatannya tidak sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2021, diantaranya pada fasilitas publik.
Seperti apa yang disampaikan LO Paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili Ramdan Bukalang meminta kepada Satpol PP agar penertiban APS dilaksanakan secara keseluruhan.
Menanggapi permintaan seluruh LO, Satpol PP yang diwakili Harianto Tule, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menertibkan APS maupun APK setiap Paslon.
“Sabar, tetap kita tertibkan, tapi bertahap,” ucapnya.
Saat ini regulasi yang menjadi acuan penertiban APS, baru sebatas Perda Kabupaten Banggai.
“Untik PKPU belum ada, yang menjadi dasar penertiban saat ini adalah Perda Nomor 16 Tahun 2021,” ucap Ramdan. *