BANGGAITIMES.ID – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan pada proyek swakelola pembangunan tangki septik skala individual perdesaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022
Dalam dokumen LHP Kepatuhan Belanja Daerah yang dihimpun Banggai Times dari BPK RI Perwakilan Sulteng, 2 proyek swakelola Tematik Stunting Minimal 50 KK ini dibandrol dengan anggaran masing-masing Rp. 1 Miliar dengan lokasi proyek di Desa Padungnyo Kecamatan Nambo dan Desa Sinorang Kecamatan Batui.
Untuk Desa Padungnyo dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) MP dan Desa Sinorang oleh KSM MS.
Kedua KSM melakukan pekerjaan swakelola berdasarkan kontrak Nomor SPKS-BGI/05/KSM-MP/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dan SPKS-BGI/06/KSM-MP/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 dengan masa pekerjaan selama 150 hari dengan batas tanggal 25 Desember 2022.
Adapun pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan BAST Nomor 01/MP-VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, dan BAST Nomor 01/MS-I/2023 tanggal 6 Januari 2023.
Melalui serangkaian prosedur audit BPK yang telah dilakukan, terungkap bahwa atas Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan rekening koran KSM MP diketahui bahwa terdapat transfer dana sebesar Rp160.000.000,00 dari rekening KSM ke Rekening Pribadi ketua KSM.
Atas transaksi tersebut KSM MP tidak dapat memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan transaksi tersebut;
Selanjutnya, hasil reviu rekening koran Ketua KSM MP diketahui atas saldo Rp160.000.000,00 tersebut diantaranya dikeluarkan untuk pembayaran happy puppy sebanyak 2 kali dengan total sebesar Rp931.000,00, Alfamidi Rp283.700,00 dan Nav luwuk sebesar Rp1.674.000,00;
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban KSM MS diketahui bahwa tidak terdapat kuitansi kepada pihak ketiga, kuitansi yang ada adalah kuitansi antara KSM MS dengan Bumdes Sinorang.