Penjelasan datang dari Bendahara KSM Padungnyo Sri Apriyanti Mayang. Melalui sambungan telefon, dia mengatakan, terkait transfer anggaran dari rekening KSM ke rekening pribadi Ketua KSM senilai Rp. 160.000.000., dikarenakan saat itu pihak Bank Sulteng tidak lagi melayani pencairan secara tunai.
“Waktu itu sudah tanggal 30 Desember, Bank Sulteng tidak bisa mencairkan secara tunai. Jadi dipindah buku, karena anggaran sudah dibutuhkan, sehingga ditransfer ke rekening BCA Pak Ketua,” ucapnya.
Sri juga menjawab terkait pembuatan seluruh kuitansi pelaksanaan swakelola septiktank langsung oleh KSM.
“Karena kita sudah didesak pertanggungjawaban oleh Dinas PUPR, nota dan kwitansi yang kami tunggu dari Pak Ketua tidak juga diberikan, jadi kami hanya disuruh buat kuitansi sendiri oleh Pak Ketua menyesuaikan dengan RAB,” terangnya.
Sri menambahkan, selama pelaksanaan swakelola septiktank, hanya pada Tahap pertama pencairan dirinya mengelola pengeluaran anggaran.
“Hanya di tahap satu, tapi di tahap 2 dan 3, saya hanya sampai di bank untuk pencairan. Selanjutnya uang itu ketua yang kelola. Kami di KSM ada 7 orang, tapi seolah-olah hanya formalitas, tidak mengelola anggaran. Hanya di tahap satu itu semua bekerja,” pungkasnya. *