Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Residivis Pencurian Diserahkan Polsek Pagimana ke Kejaksaan

×

Residivis Pencurian Diserahkan Polsek Pagimana ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES.ID_ Unit Reskrim Polsek Pagimana, melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pencurian, ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (16/5/2025) siang.

Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/06/III/2025/SPKT/Sek.Pagimana/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 15 Maret 2025 serta Surat dari Kejari Banggai terkait pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

Penyerahan tersangka BH alias Kunong (42) warga asal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana, Banggai ini lakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana IPTU Alwi Polii dan diterima JPU Bambang, SH.

Baca juga:   Kajati Sulteng Nilai Kejari Banggai Layak Naik Status Tipe A

Kapolsek Pagimana AKP Laata mengatakan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar 02.00 Wita, pelaku memasuki rumah korban Sapril M. Saing (43).

Tersangka berhasil mengambil 2 unit HP Android, sebuah jam tangan smartwatch, sebuah cas HP, sebuah senter kepala dan uang tunai Rp 300 ribu milik korban.

“Tersangka ini diringkus dalam pelariannya di sebuah gubuk yang terletak di dalam hutan Desa Hohudongan, Pagimana, pada Minggu (16/3/2025) jam 22.00 Wita,” terangnya.

Baca juga:   PT KLS Kriminalisasi Tujuh Warga Samalore, Mau Bebas Menangkan Paslon 03

“BH ini juga merupakan seorang residivis kasus yang sama dan dalam status bebas bersyarat sejak 10 Juli 2024 hingga 26 November 2026,” terang AKP Laata.

Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam keadaan aman sehat.

Example 300250
Example 120x600