BANGGAITIMES.ID – Ratusan juta anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Dalam LHP atas LKPD Kabupaten Banggai Tahun Anggaram 2023 yang dihimpun Banggai Times, total anggaran perjalanan dinas yang tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan sebesar Rp983.677.931,00.
Sebanyak 197 perjalanan dinas yang diaudit BPK, bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban yang diajukan sebelumnya sebagai dasar pembayaran dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
BPK menyebutkan, dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan batasan tertinggi biaya penginapan yang diatur dalam standar harga dan dibayarkan secara lumpsum, akibatnya terdapat kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.
Dari angka tersebut, sebanyak 21 kelebihan pembayaran belum dilakukan pengembalian.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas bervariasi, dari yang paling tinggi sebesar Rp32 Juta hingga terendah Rp.1 Juta. *