BANGGAI TIMES – RSUD Luwuk kini resmi berstatus rumah sakit Tipe B non pendidikan sesuai regulasi terbaru Kementerian Kesehatan, sekaligus ditetapkan sebagai klaster rujukan wilayah timur Sulawesi Tengah. Penguatan layanan unggulan serta program nasional KJSU-KIA diharapkan mampu menekan angka rujukan pasien keluar daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Luwuk dr. Budianto Uda’a Sp.KFR., M.Ked., Klin., menegaskan bahwa status terbaru rumah sakit tersebut telah menyesuaikan ketentuan Permenkes berdasarkan ketersediaan tempat tidur. Dalam regulasi tersebut, standar minimal ketersediaan tempat tidur yakni 50 bed untuk Tipe C, 200 bed untuk Tipe B, dan 300 bed untuk Tipe A.
Sebagai rumah sakit rujukan regional, RSUD Luwuk memiliki sejumlah layanan unggulan yang menjadi pembeda dibandingkan rumah sakit lain di wilayah Sulawesi Tengah.
Layanan tersebut meliputi penanganan stroke, hemodialisa, jantung, serta ortopedi.
Selain itu, RSUD Luwuk juga menjalankan program nasional KJSU-KIA yang mencakup layanan kanker, jantung, saraf, urologi, serta kesehatan ibu dan anak.
“Dari 5 program nasional itu, hanya urologi yang belum ada,” ucap Ketua IDI Cabang Banggai ini, Jum’at (13/3/2026).
Program ini bertujuan meminimalisir masyarakat Kabupaten Banggai yang harus berobat ke luar daerah untuk mendapatkan layanan lanjutan.
Meskipun masih terdapat pasien yang dirujuk ke luar daerah, angka tersebut menunjukkan tren penurunan seiring peningkatan pelayanan RSUD Luwuk yang kini berperan sebagai rujukan regional yang melayani wilayah Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una, serta sebagian wilayah Morowali dan Morowali Utara.
Dalam sistem rujukan provinsi, Sulawesi Tengah dibagi menjadi dua klaster pelayanan. Klaster barat berpusat di Kota Palu, sedangkan klaster timur dipusatkan di RSUD Luwuk.
Penetapan ini diharapkan memperkuat pemerataan layanan kesehatan rujukan dan meningkatkan akses pelayanan medis spesialistik bagi masyarakat di wilayah timur provinsi. *














