Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.
Mengenai ketentuan kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dalam UU KPK sebenarnya mengalami perdebatan panjang.
Kewenangan penyidik untuk menyadap dan ini telah berulang kali mengalami pengujian di Mahkamah Konstitusi. Hal ini dikarenakan syarat penyadapan tidak diatur secara jelas. Namun ada beberapa syarat yang tersebar di beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Berdasarkan Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006, yang merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 006/PUU-I/2003 disebutkan bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan hak asasi manusia, di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan undang-undang, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.