BANGGAI TIMES – Mahkamah Konstitusi RI telah menjadwalkan sidang lanjutan untuk Perkara Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai.
Sidang ini dijadwalkan pada Hari Rabu, Tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA, yang akan dipimpin hakim panel 2.
Agenda sidang gugatan dengan Nomor 171/PHP.Bup-XXIII/2025 ini yakni mendengarkan keterangan saksi/ahli baik dari Pemohon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Termohon KPU Banggai, Pihak Terkait Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, dan Bawaslu Banggai.
Belum diketahui, Saksi/Ahli yang akan dihadirkan oleh para pihak dalam persidangan. *
(Naser Kantu)