Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Skandal Rp3,5 Miliar DSLNG: Mantan Karyawan Jadi Tumbal, Vendor Aman?

×

Skandal Rp3,5 Miliar DSLNG: Mantan Karyawan Jadi Tumbal, Vendor Aman?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – PT. Donggi Senoro ((DS LNG) tengah dirundung skandal Rp3,5 Miliar.

Ini terjadi akibat kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan barang di tubuh perusahaan Migas ini.

Dilansir dari Sulteng Times, seorang mantan karyawan, Esroni Dede Sukarmo, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dituding sebagai dalang kerugian perusahaan senilai Rp3,5 miliar lebih.

Namun di balik tudingan tersebut, muncul sejumlah kejanggalan. Dana miliaran rupiah yang disebut-sebut sebagai kerugian perusahaan ternyata tidak pernah sampai ke tangan Esroni.

Justru, menurut pengakuannya, uang itu mengalir deras ke sejumlah vendor yang terlibat dalam proyek pengadaan barang fiktif.

“Pengadaan barang yang fiktif itu melibatkan banyak vendor. Lagi pula aliran dananya ke vendor bukan ke saya. Masa asset saya yang harus mereka (perusahaan) sita,” ujar Esroni pada wartawan di sebuah warkop kawasan Tugu Adipura Luwuk, Senin (22/9/2025).

Aset Rp400 Juta Lenyap, Proses Diduga Ilegal

Anehnya, sebelum kasus ini benar-benar memasuki ranah pengadilan, DSLNG sudah bertindak layaknya aparat.

Perusahaan mendatangi rumah Esroni di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Baca juga:   Putusan MA Jadi Acuan, Masyarakat Kintom Tuntut DS LNG Bentuk Forum CSR

Mereka mengambil gambar hingga ke dalam kamar, lalu keesokan harinya kembali mendata barang-barang miliknya.

Tak lama berselang, Esroni mengaku dipangil pada salah satu hotel di kota luwuk, disana sudah ada notaris dan dipaksa menyerahkan sejumlah aset pribadi seperti televisi, sound system, hingga mobil.

“Ada satu kalimat dalam konsep notaris yang saya lambat respons. Itu karena saya ingin baca dan cermati dulu. Tapi pihak perusahaan mewarning. Kalau anda keras, maka kami (perusahaan) lebih keras,” ucapnya.

Dalam tekanan psikologis dan kondisi keluarga yang sedang sakit, Esroni terpaksa menandatangani dokumen yang sudah disiapkan oleh perusahaan.

Akibatnya, aset senilai sekitar Rp400 juta berpindah tangan tanpa proses hukum resmi.

Hendra, kuasa hukum Esroni, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Baginya, langkah yang diambil DSLNG sudah masuk ranah penyitaan, padahal belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan kliennya bersalah.

“Kalau asumsi saya ini bagian dari penyitaan. Sehingga sudah sangat jelas bahwa perusahaan telah melampaui kewenangan undang-undang. Sebab belum ada putusan pengadilan,” tegas Hendra.

Baca juga:   Satreskrim Polres Banggai Segera Periksa Rekomendasi Kades Terkait Perkara BBM di Bualemo

Ia menambahkan bahwa Esroni hanya dijadikan kambing hitam. “Terhadap kasus ini klien kami yang menjadi korban. Sehingga saya meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kasus ini,” katanya.

Vendor Diduga Diuntungkan

Pernyataan Esroni membuka kemungkinan adanya praktik permainan vendor dalam proyek pengadaan barang.

Pertanyaan kritis pun muncul, jika dana miliaran rupiah itu mengalir ke vendor, mengapa hanya eks-karyawan yang diproses hukum? Mengapa perusahaan langsung menyita aset pribadi tanpa menunggu putusan pengadilan?

Kasus ini tampak menyimpan lapisan persoalan yang lebih kompleks. Di satu sisi, perusahaan ingin menunjukkan sikap tegas terhadap kerugian.

Namun di sisi lain, tindakan penyitaan di luar kewenangan justru memunculkan dugaan bahwa ada pihak yang ingin menutup jejak aliran dana sesungguhnya.

Kini, publik menunggu langkah kepolisian: apakah akan melanjutkan kasus ini, atau justru membuka penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan keterlibatan vendor yang disebut-sebut menikmati aliran dana miliaran rupiah itu. *

Example 300250
Example 120x600