Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Luwuk Kota Adipura

Soal Pemecahan Kontrak Paket Proyek, Dinas TPHP Banggai Sebut Beda Persepsi Dengan BPK

×

Soal Pemecahan Kontrak Paket Proyek, Dinas TPHP Banggai Sebut Beda Persepsi Dengan BPK

Sebarkan artikel ini
Subhan Lanusi-Kepala Dinas TPHP Banggai
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya indikasi pemecahan kontrak paket proyek Jalan Usaha Tani dan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023 di Dinas TPHP Kabupaten Banggai.

Dalam dokumen LHP atas LKPD Kabupaten Banggai Tahun 2023 yang diterima Banggai Times dari BPK Sulteng, menyebutkan indikasi pemecahan kontrak paket Pembuatan Jalan Usaha Tani sebesar Rp1.627.337.000,00 dan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier sebesar Rp4.923.082.000,00.

Example 300x600
[tds_partial_locker tds_locker_id=”20301″]

Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa DPA, dan SPJ kegiatan, serta pemeriksaan secara uji petik, tulis BPK, diketahui atas tiga jenis pekerjaan terdapat indikasi pemecahan kontrak dalam rangka menghindari tender dengan rincian sebagai berikut:

1. Beberapa penyedia melaksanakan jenis pekerjaan yang sama di lokasi yang sama maupun berbeda;

2. Item dan jenis pekerjaan pada tiap pekerjaan adalah serupa, pada pekerjaan Pembuatan Jalan Produksi dan Jalan Usaha Tani rincian pekerjaan berupa mobilisasi pengukuran dan pematokan, pelapoan dan dokumentasi, papan proyek, keselamatan dan kesehatan kerja, timbunan pilihan dari sumber galian, dan penyiapan badan jalan. 

Baca juga:   Hari Pers Nasional, Kapolres Banggai Beri Ucapan Selamat

Sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier rincian pekerjaan berupa papan nama proyek, pengukuran dan pematokan, pelaporan dan dokumentasi, pelangsiran, keselamatan dan kesehatan kerja, galian tanah untuk pondasi batu kali, urugan kembali bekas galian, pemasangan pondasi batu belah campuran, pemasangan plesteran, dan pemasangan acian;

3. Tanggal kontrak dan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dilakukan pada rentang waktu yang bersamaan; dan

4. Sebagian besar nilai kontrak mendekati batas pengadaan langsung yakni Rp200.000.000,00 dan tidak melampaui ambang batas tersebut dikarenakan harus melalui mekanisme lelang.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas TPHP Banggai Subhan Lanusi, mengatakan terjadi perbedaan persepsi antara BPK RI Sulteng dengan Dinas TPHP Banggai.

“Pekerjaan itu tidak bisa kami tender, karena berasal dari Pokir anggota dewan. Di desa yang sama tapi titiknya berbeda. Lebih jelasnya nanti tanya di Kabid PSP,” ucapnya.

Baca juga:   Asprov  PSSI Sulteng Adakan Penyegaran Wasit, Jelang Persiapan Kompetisi

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang PSP Dinas TPHP Banggai Fadli Salawali menyebutkan 

proyek tersebut berada di Desa Boitan.

Terdapat 2 paket proyek jalan kantong produksi, kata dia, yang dianggarkan Dinas TPHP, berdasarkan Pokir 2 anggota DPRD Banggai.

“Penganggaran kami berdasarkan klasifikasi kelompok tani. Ibu Batia dan Pak Suharto Yinata sasaran pokirnya untuk kelompok tani yang berbeda. Kalau mereka kelompok taninya sama dan ruasnya juga sama, maka kami pastikan paket tersebut ditender,” ungkapnya. 

Selain Boitan, kata dia, paket yang berasal dari Pokir juga terdapat di Desa Indang Sari, pada ruas dan sasaran kelompok tani yang berbeda. 

Temuan ini juga ditambahkan Fadli telah klarifikasi langsung ke salah satu auditor BPK.

“Sudah kita klarifikasi ke auditornya, ini semua sudah clear,” ucapnya. *

Example 300250
Example 120x600