Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pilkada 2024

Soal Program Pelimpahan Kewenangan Paslon Petahana ATFM : Bawaslu Banggai Simpulkan Laporan Tim Hukum Anti-Bali Tidak Terbukti

61
×

Soal Program Pelimpahan Kewenangan Paslon Petahana ATFM : Bawaslu Banggai Simpulkan Laporan Tim Hukum Anti-Bali Tidak Terbukti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID, Luwuk – Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan keputusan atas Laporan Tim Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang terhadap Paslon Petahana Nomor Urut 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili beserta camat-camat se Kabupaten Banggai.

Dalam pers rilisnya tertanggal 15 Oktober 2024, dijelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan yang disampaikan oleh Masyarakat dengan Nomor penyampaian 005/PL/PB/Kab.26.02/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Selanjutnya laporan tersebut, Bawaslu Banggai Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu Banggai, Polres Banggai dan Kejaksaan Negeri Luwuk melakukan pembahasan pertama. Berdasarkan pembahasan pertama, Bawaslu Banggai melakukan registrasi laporan dan langsung melakukan permintaan bahan keterangan terhadap para pihak yaitu pelapor, terlapor atas Nama Amirudin dan Furqanuddin Masulili serta Camat se Kabupaten Banggai, saksi – saksi, keterangan ahli dan keterangan tambahan.

Baca juga:   Indikasi Bocor Soal Didebat Publik Kedua, Ketua Tim Panelis Beri Penjelasan

Dalam permintaan bahan keterangan, Bawaslu Banggai melimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banggai untuk melakukan klarifikasi terhadap para terlapor yakni camat diwilayah masing-masing.

Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang penangganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, pada pasal 29 ayat (5) “Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan mandat secara tertulis atau lisan kepada ketua/atau anggota Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Klarifikasi”.

Baca juga:   Dipicu Ulah dan Pernyataan Kader di Media, Simpatisan Minta ATFM Mundur Dari NasDem

Berdasarakan fakta-fakta hasil permintaan bahan keterangan dan Bukti-Bukti yang ada Bawaslu Banggai menyimpulkan : Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Tidak Terbukti sebagaimana ketentuan Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat (1) serta Pelanggaran Administrasi Pemilihan Tidak Terbukti sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 

menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. *

Example 300250
Example 120x600