BANGGAITIME. ID LUKTIM – Kades Bantayan Kecamatan Luwuk Timur Zulkarnain Tangahu meminta Camat Luwuk Timur Adnan Buyung Lasantu lebih tegas dalam menentukan tapal batas wilayah Luwuk Timur dan Pagimana.
Menurut Kades sejauh ini rapat yang telah di bangun baik dari pihak pemerintah Kecamatan Luwuk Timur dan pemerintah Kecamatan Pagimana serta tata pemerintah (Tapem) Pemda Banggai belum menghasilkan solusi sehingga keberadaan tapal batas itu belum jelas.
Mirisnya,kata Kades, meski belum jelas soal tapal batas.PT Penta Darma Karsa telah melakukan perambahan wilayah berdasarkan izin yang di peroleh dari pemerintah Kecamatan Pagimana yang mengklaim bahwa itu wilayah mereka.
“Ini masih menjadi polimik yang sampai saat ini belum terpicahkan secara akurat dan akuntabel bahwa wilayah tersebut adalah wilayah Luwuk Timur ataupun Pagimana.
Selain camat harus tegas dalam menentukan kebijakannya.Lanjut Kades, camat juga harus melaksanakan rapat internal melibatkan 5 desa yakni Desa Bantayan, Baya, Bukit Mulya, Molino dan Boitan.Tujuannya adalah mencari solusi dan jalan keluar atas persoalan ini, “ucapnya
” Usulan ini saya sudah sampaikan saat rapat bersama Tapem agar harus di adakan rapat terlebih dulu bersama 5 desa. Dan itu sudah di setujui Kabag Tapem. Beliau juga telah mengintruksikan kepada camat agar segera dilaksanakan.
“Namun sampai saat ini tidak di gelar, dan anehnya intruksi yang di amanatkan itu bukan di lakukan antara 5 desa melainkan camat mengundang para pemilik lahan yang ada di lokasi itu rapat di kantor camat,sehingga dengan dasar ini Kades Bantayan menolak dan belum menyetujui tapal batas, “ungkapnya
Oleh karena itu ia berharap camat Luwuk timur lebih tegas dan jangan main – main dalam menyelesaikan persoalan ini, selesaikan dulu tapal batas setelah itu duduk bersama,kemudian langka selanjutnya itu kewajiban perusahan baik menyangkut dampak yang di timbulkan dan kewajiban – kewajiban lain yang di lakukan perusahan manakalah persoalan ini sudah clear dan jelas.
“Kalau sudah jelas soal tapal batas ini silakan perusahan melakukan hak mereka menjadikan wilayah tersebut investasi pertambangan.Saya tidak melarang karena sudah jelas dan kalaupun nanti ada dampak yang di timbulkan itu kewajiban perusahan untuk ganti rugi. Serta sebaliknya kalaupun wilayah itu masuk wilayah Luwuk Timur ada kewajiban lain yang harus di penuhi perusahan,”tegasnya
Ia juga menambahkan untuk saat ini dari 5 desa yang masuk wilayah investasi pertambangan, 3 desa di antara Molino, Bukit Mulya dan Boitan telah menyetujui kesepakatan dan untuk 2 desa, Bantayan dan Baya belum menyepakati persetujuan dengan alasan tapal batas belum final serta rapat internal yang di harapkan tidak di lakasanakan. “Pungkasnya