Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemda Banggai

Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Banggai Terima Bonus Rp. 9,9 M Dari Menkeu Sri Mulyani

×

Sukses Kendalikan Inflasi, Bupati Banggai Terima Bonus Rp. 9,9 M Dari Menkeu Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini
Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M., AIFO., menerima Alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp. 9 Miliar dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Senin (06/11/2023). (Foto : DKISP Banggai).
Example 468x60

Jakarta, BANGGAI TIMES – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal.

Kegiatan yang bertempat digedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), pada Senin (6/11/2023).

Example 300x600

Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi salah satu dari 34 Daerah di seluruh Indonesia baik itu pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Banggai yang telah berhasil mengendalikan Inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III dalam menjaga stabilitas harga di wilayahnya.

Baca juga:   Pemda Banggai Jor-Joran Bangun Pasar Simpong dan Wisata Kilo Lima, Siapkan 115 Miliar di APBD 2023

Bupati Amirudin mengungkapkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Banggai menerima alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp. 9.994.178.000. Penyerahan Insentif Fiskal kali ini juga akan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023. 

“Saya berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) atas Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Banggai,” tutur Bupati Amirudin

Penerima lokasi insentif fiskal ini didasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Melalui KMK Keputusan Menterian Keuangan Nomor 400 Tahun 2023 tentang Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada tahun anggaran 2023 yang terdiri dari 3 Provinsi, 6 Kota dan 25 Kabupaten untuk periode ketiga.

Baca juga:   Tahun Depan Pelimpahan Kewenangan Kecamatan Gunakan Indikator Pembagi

“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dan berperan aktif dalam mendukung upaya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga di Kabupaten Banggai,” jelas Bupati Amirudin.

Penyerahan insentif ini sekaligus menjadi momen penting yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023, di mana Pemerintah Pusat bekerja sama dalam upaya pengendalian inflasi di tingkat daerah.

Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah terus menjalin kerja sama erat guna menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. *

Example 300250
Example 120x600