BANGGAI TIMES – Kebijakan perusahaan nikel PT. Merpati Pratama Sukses yang tetap mengoperasikan kegiatan kerja pada Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek serta hari pertama Ramadhan menuai kritik dari sejumlah pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan.
Perusahaan tersebut dinilai tidak mengikuti praktik umum sejumlah perusahaan nikel lainnya yang memilih meliburkan seluruh karyawannya pada momen tersebut. Sumber dilapangan menyampaikan kekecewaan karyawan karena tetap diwajibkan masuk kerja pada hari yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Mereka membandingkan kebijakan tersebut dengan perusahaan sejenis di sektor pertambangan nikel di Siuna yang memberikan libur penuh sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan dan momentum ibadah.
“Imlek tidak libur, hari pertama puasa juga tidak libur, kalau Imlek tidak libur hari pertama Ramadhan bisa libur agar karyawan yang muslim bisa diberikan kesempatan melaksanakan ibadah puasa, bertepatan dengan cuti bersama Imlek,” ucap sumber.
Secara hukum, ketentuan mengenai kerja pada hari libur nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Dalam Pasal 85 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
Selain itu, pemerintah setiap tahun menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan. Humas PT. Merpati Pratama Sukses, Faiz yang dikonfirmasi, tidak merespon baik melalui telfon dan pesan whatsapp. *
(Naser Kantu)
















