BANGAI TIMES — Kejaksaan kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, David Andrianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial ARR dan SB dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
David Andrianto menyebutkan penahanan tersangka dilakukan pada Jumat (6/2/2026) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran desa yang berlangsung selama Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp947.820.925,79 (sembilan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sembilan sen).
Dalam perkara ini, ARR dan SB dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, keduanya disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, keduanya juga disangka melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang turut dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak butuh waktu lama setelah penetapan, jaksa langsung mengambil langkah tegas. ARR dan SB resmi ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Luwuk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi, bahkan di tingkat desa, tidak akan diberi ruang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana tanggung jawab para tersangka atas dugaan penggerogotan uang rakyat tersebut. *
















