Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tak Lanjut Ke Pengadilan, Pasangan Suami Isteri Di Bunta Dapat Keadilan Restoratif Dari JAM-Pidum

×

Tak Lanjut Ke Pengadilan, Pasangan Suami Isteri Di Bunta Dapat Keadilan Restoratif Dari JAM-Pidum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Sepasang suami isteri Nikah Sirih yang berperkara di Kantor Cabang Pengadilan Negeri (Kacabjari) Bunta akhirnya mendapatkan Keadilan Restoratif (Restorativ Justice) dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI di Jakarta melalui Plt. Direktur Oharda.

Persetujuan RJ itu ditindaklanjuti oleh Kacabjari Bunta Asnadi Hidayat Taluwo S.H., M.H., dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka dengan inisial nama ID dan NR selaku Pelapor, Rabu (27/09/2023), untuk melaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.

Example 300x600

Bahwa ID dan NR merupakan suami isteri sirih, dimana NR yang merupakan isteri sirih dari ID melaporkan ID dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang diatur Pasal 351 ayat (1)  KUHP dan ID yang merupakan suami dari NR melaporkan NR dengan dugaan Tindak Pidana Pengancaman yang diatur Pasal 335 ayat (1)  KUHP.

Baca juga:   Rekonstruksi Kasus Kejahatan Terhadap Nyawa di Bungin, Polres Banggai Peragakan 33 Reka Adegan

Perkara terjadi antara DI dan NR, bermula pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Rumah ID Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai terjadi cekcok antara NR dan ID.

ID yang tidak bisa menahan emosinya kemudian mendorong tubuh NR ke dinding rumah dan mencekik leher NR dengan tangan kiri, lalu dengan tangan kanan yang terkepal kemudian ID mengayunkan kearah sebelah kanan NR dan mengenai dinding rumah yang berbahan triplek, kemudian ID menarik tangan kanan NR menuju keluar rumah.

Pada saat diluar rumah NR mengambil sebilah parang yang tergeletak di teras rumah, lalu mengacungkan parang kearah ID dan ID berlari menuju rumah tetangga.

“Kemudian ID kembali ke rumahnya bersama seorang anggota Polsek Bunta dan didapati NR sedang menunggu ID, seketika itu pula NR berdiri dengan posisi akan mengejar ID sambil mengacungkan parang kearah ID, namun aksi tersebut dihentikan oleh anggota Polsek Bunta,” tulis Kasi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam Keterangan Pers, Senin (02/010/2023).

Baca juga:   Polsek Batui Amankan Pemeriksaan Setempat Sengeketa Lahan Warga dengan PT. MAB

Sebanyak 7 alasan menjadi alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai berikut :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian terhadap kedua Tersangka dan kedua Tersangka telah saling memberikan maaf dalam perkara tersebut;

2. Tersangka ID dan NR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

3. Tersangka ID dan NR belum pernah dipidana;

4. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

5. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

6. Tersangka NR dan ID setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

7. Masyarakat merespon positif.

Example 300250
Example 120x600