Luwuk, BANGGAI TIMES – BPK RI Sulawesi Tengah melakukan audit terhadap pengelolaan Anggaran BOS di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022.
Hasil audit, BPK RI menemukan terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan dan perundang-undangan dalam pengelolaan BOS ditingkat SMA.
Sebanyak 2 SMA Negeri di Kabupaten Banggai, menjadi temuan BPK RI, yakni SMA Negeri 2 Luwuk dan SMA Negeri 1 Batui Selatan.
Di SMA Negeri 2 Luwuk, BPK RI menemukan adanya anggaran BOS Kinerja untuk belanja pegawai senilai Rp. 124.135.540., yang direalisasikan oleh pihak sekolah, namun tidak berkesesuaian dengan RKAS.
BPK RI menilai Kepala Satdikmen (Kepala Sekolah, red) kurang cermat dalam menyusun RKAS dan Perubahan RKAS.
BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng agar seluruh Kepala Satdikmen untuk tertib dalam menyusun RKAS dan Perubahan RKAS.
Terpisah Kepala SMAN 2 Luwuk, Satria, saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023), mengelak adanya temuan tersebut.
“Intinya data itu kami sesuai RKT, RKAS, LPJ SPTJM, BAP REKON BOS, BAP AUDITOR BPK PROV SULTENG, dan TENTUNYA BERPEDOMAN PD JUKNIS PENGELOLAAN BOS yg ada, data yg ada ini sdh kami teruskan kpd TIM BOS PROV. KABID PSMA dan juga AUDITOR BPK SULTENG, demikian infonya smntra,” tulisnya via pesan Whatsapp. *