Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Terkait Mutasi Andi Zaifullah, Ini Penjelasan Kepala BKSPDM Banggai

×

Terkait Mutasi Andi Zaifullah, Ini Penjelasan Kepala BKSPDM Banggai

Sebarkan artikel ini
Sofyan Datu Adam
Example 468x60

Banggai Times – Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam, memberikan penjelasan terkait dimutasinya salah satu ASN lingkup Pemda Banggai, Andi Zaifullah.

Hukuman Disiplin dijatuhkan, kata Sofyan, karena Andi dinilai melakukan perbuatan tidak beretika ke pimpinan ditempat bertugasnya, dalam hal ini Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai.

Example 300x600

“Ada kata-kata kasar yang dikeluarkan pada pimpinan, sehingga pimpinannya melaporkan kepada kami,” ucap Sofyan.

Selain itu, Andi Zaifullah juga mengusulkan perubahan nilai SAKIP Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.

Padahal, kata Sofyan, Andi tidak memiliki kapasitas untuk melakukan hal itu.

Sedangkan, terkait penundaan pembayaran Tukin, Andi Zaifullah tidak melaksanakan vaksinasi. Sehingga, berdasarkan ketentuan yang ada, instruksi pemerintah pusat, bahwa dilakukan penundaan pembayaran TPP.

Baca juga:   Sigap Menahan Merah Putih Terlipat Rapi, Puteri Pembawa Baki Paskibra Banggai Buat Takjub Ratusan Peserta Upacara

Seyogyanya, meskipun tidak mengikuti vaksinasi, kata Sofyan, Andi bisa melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan terdapat penyakit bawaan.

“Bagi yang tidak bisa vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter ada penyakit bawaan, tapi sampah hari ini Surat Keterangan itu tidak ada,” ungkapnya.

Terlebih lagi saat itu, kata Sofyan, menjadi bagian dari tim pengawas vaksinasi dikalangan ASN, sehingga patutlah menjadi contoh dalam membantu pemerintah menyukseskan program vaksinasi massal ditengah ganasnya pandemi Covid-19.

Baca juga:   Kebutuhan Bantuan Kemanusiaan di Palestina 500 Kontainer, Israel Hanya Izinkan 20 Kontainer

Saat ditanya, terkait Tukin Andi Zaifullah yang pembayarannya ditunda, bisa diterima kembali meskipun telah berganti tahun anggaran, Sofyan menjawab hal itu bisa dilakukan oleh OPD terkait dalam hal ini BPKAD.

“Kalau sudah menunjukkan surat keterangan dokter, bisa dibayarkan Tukinnya. Nanti dirapel,” pungkasnya.

Memang kata Sofyan, pemberlakuan kewajiban syarat vaksinasi menjadi syarat mutlak bagi setiap ASN pemerintah pusat hingga kedaerah.

“Sekarang saja, jangankan ASN, Honorer yang ikut tes P3K, syaratnya harus dosis I dan II. Jika tidak divaksin, tidak bisa ikut tes,” pungkasnya *

Example 300250
Example 120x600