Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tidak Ada Ruang Untuk Narkoba di Banggai, Wira Putra Hendana Borgol 20 Orang Tersangka

×

Tidak Ada Ruang Untuk Narkoba di Banggai, Wira Putra Hendana Borgol 20 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Putra Hendana saat memaparkan pengungkapan tindak pidana Narkoba, Senin (05/02/2024). (Foto : Humas Polres Banggai)
Example 468x60

Banggaitimes.id – Belum lama menginjakkan kaki di wilayah hukum Polres Banggai, Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU I Gede Wira Putra Hendana tidak memberi ruang sedikitpun untuk peredaran Narkoba di daerah ini.

Terbukti, melalui Satnarkoba, instansi yang dipimpin Kapolres AKBP Nuramdani ini, hanya dalam waktu sebulan, sejak tanggal 5 hingga 30 Januari 2024, Satnarkoba Polres Banggai berhasil meringkus 20 orang tersangka terkait tindak pidana Narkoba, jenis Sabu-Sabu dan obat-obatan.

Example 300x600

Dalam konferensi pers bersama Satnarkoba Polres Banggai, Senin (05/02/2024) di Mapolres Banggai, Wira menyebutkan para tersangka tersebut terbukti terlibat dalam 18 perkara tindak pidana Narkoba.

Baca juga:   Polemik Lahan HGU : Enam Tersangka Ditahan, Satu Diantaranya Caleg Terpilih

Dari pengungkapan tindak pidana Narkoba itu, jajarannya berhasil mengamankan barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,” ujarnya.

Khusus sabu-sabu, kata dia, peredaranya melalui jaringan di beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

Baca juga:   Kapolres AKBP Putu Tatap Muka Dengan Wartawan Untuk Jalin Keakraban

Atas upaya penegakan hukum ini, Wira meng kepolisian mampu menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.

“Jika setiap orang menggunakan 0,125 gram, ada 9.938 orang yang dapat dicegah. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp. 2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp. 159 Juta.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir/perorang. Jika dirupiahkan jumlah BB diamankan sebesar Rp. 15.550.000, asumsi 1 butir Rp. 5 Ribu,” tutupnya. *

Example 300250
Example 120x600