Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Pencurian di Serahkan ke Jaksa

×

Tiga Tersangka Pencurian di Serahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banggaitimes.id _ Tiga tersangka perkara pencurian diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita.

Penyerahan tersangka (tahap dua) oleh penyidik ini turut pula diserahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Bertempat di kantor Kejari Banggai, diterima oleh JPU Tri Adhi Laksono, SH.

Example 300x600

Ketiga tersangka diketahui identitasnya berinisial JL (23) warga Desa Sulubombong Kecamatan Mantoh, AD (37) warga Desa Mayayap, Bualemo dan EP (19) asal Desa Salipi, Bualemo.

Baca juga:   Gegara Anak Suami Aniaya Istri di Kecamatan Bunta

“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 7 karton bir hitam jumbo merk Guinnes,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

Kasat menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2023 dengan TKP di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole, Luwuk.

Baca juga:   Lusiana Udopo Dihukum Lebih Ringan, JPU Kejari Banggai Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Tipikor PN Palu

“Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan karyawan di toko tersebut,” ungkap Tio.

Adapun pasal yang diterapkan kepada terangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sambil menunggu proses persidangan,” tukasnya.

Example 300250
Example 120x600