BANGGAI TIMES – Tim Hukum Pasangan calon Bupati Ir Amirudin Tamoreka dan Wakilnya Drs Furqanuddin Masulili, mempertanyakan kinerja Kepolisian Resor Banggai yang belum menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka akibat diduga terlibat dalam politik praktis.
Kepada pewarta, Kamis (17/4/2025), Ilham Baadi, SH, yang merupakan Tim Hukum AT-FM mempertanyakan proses penyelidikan terhadap tiga orang kepala desa yang dilaporkan akibat diduga telah menerima uang ratusan juta dari pengurus partai Gerindra menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 5 April di Kecamatan Toili dan Simpang Raya.
“Kami pertanyakan sudah sampai dimana polisi memproses laporan kami. Karena bukti-bukti itu sudah sangat jelas keterlibatan para kades untuk mendukung Paslon 03 (Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang),” tekanya.
Diungkap Ilham Baadi, dalam proses pengusutan keterlibatan tiga kepala desa di Kecamatan Toili, yakin Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana. Ketiga kades di Kecamatan Toili tersebut diduga terbukti menerima uang ratusan juta dari Hamid Cennu (HC), sehari sebelum PSU.
“Nah, saya pikir sudah sangat jelas bukti yang kami sampaikan dalam laporan itu. Kalau dianggap belum cukup bukti, bagaimana kemudian dengan penetapan status tersangka terhadap dua camat yang hanya bukti screenshot percakapan di WA grup, yang jelas-jelas isi percakapannya bukan pengarahan ke Paslon tertentu,” tandasnya.
Dengan dasar itu sehingga Ilham Baadi mendesak kepada pihak kepolisian untuk segera mempercepat dan terbuka atas proses hukum terhadap ketiga kades tersebut. Menurutnya hal itu sangat penting, guna menghindari munculnya asumsi negatif terhadap citra kepolisian.
“Saya pikir itu perlu kami pertanyakan, jangan sampai publik menilai kinerja polisi pilih kasih, kenapa itu camat cepat ditetapkan status tersangka dan itu tiga kades tidak,” imbuhnya.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, yang dikonfirmasi kepada pewarta menyampaikan jika pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada terlapor HC, yang dalam perkara ini diduga sebagai person yang memberikan paketan kantong kresek yang kembali diduga berisi uang untuk money politik kepada ketiga kades, namun HC tidak hadir. Begitu pula dengan ketiga kades yang sampai panggilan kedua tidak hadir.
Kembali dijelaskan, untuk pemeriksaan ahli sedang berlangsung di Palu yaitu memeriksa ahli Tindak Pidana Umum dan ahli Tindak Pidana Pemilu terhadap masing-masing Laporan Polisi dari ketiga Kades tersebut dan hasil pemeriksaan kami laporkan berikutnya.
Dalam penjelasan itu juga bahwa pemeriksaan ahli dilakukan sebelum lengkapnya keterangan dari para terlapor, karena ketidakhadiran para terlapor di panggilan sebagai saksi. Mengingat singkatnya waktu penanganan Tindak Pidana Pemilu, rencana selanjutnya akan melaksanakan gelar untuk menentukan apakah naik ke status tersangka atau tidak. **