Example floating
Example floating
Example 728x250
PENDIDIKAN & KESEHATAN

Tindak Lanjut Raker K3S Kabupaten, Kabid SD Disdikbud Banggai Kukuhkan Tim Supervisi Kecamatan Nuhon

×

Tindak Lanjut Raker K3S Kabupaten, Kabid SD Disdikbud Banggai Kukuhkan Tim Supervisi Kecamatan Nuhon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja (Raker) K3S Kabupaten Banggai yang dilaksanakan sejak tanggal 27 Oktober hingga 8 November 2025, Kepala Bidang SD Ichwan Amatahir mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Syafrudin Hinelo, secara resmi mengukuhkan Tim Supervisi K3S Kecamatan Nuhon.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pelaksanaan Supervisi Tingkat Kabupaten yang direncanakan berlangsung pada minggu kedua November 2025, dengan melibatkan Tim Supervisi Kabupaten serta disupervisi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Kabid Sekolah Dasar Disdikbud Banggai, Ichwan Dj. Amatahir, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai terkait penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Sekolah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Pendidikan.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kepala Sekolah SD diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang mencakup tiga area utama: manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Tiga area tersebut menjadi fondasi dalam mengembangkan mutu sekolah sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Baca juga:   MPLM MTs Negeri 1 Banggai Resmi Dibuka Kepala Kantor Kemenag Banggai : 353 Siswa Diingatkan Nilai-Nilai Moderasi Beragama

Adapun tugas-tugas utama Kepala Sekolah meliputi:

1. Manajerial: bertanggung jawab atas keberhasilan sekolah melalui penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta mengatur dan memecahkan berbagai permasalahan sekolah.

2. Supervisi: membimbing guru agar memahami tujuan pendidikan, kebutuhan murid, serta melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.

3. Kewirausahaan: mendorong inovasi dan pengembangan sekolah untuk peningkatan mutu pendidikan.

4. Administrasi: mengatur kegiatan pembelajaran, penilaian, penyusunan dokumen, dan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.

5. Pengembangan Kurikulum: merumuskan visi, misi, dan tujuan sekolah yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.

6. Tugas Tambahan: melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan jika terjadi kekurangan guru.

7. Fungsi Sosial: berperan dalam kegiatan sosial sekolah, mendukung peserta didik, serta membantu penyelesaian permasalahan di lingkungan sekolah.

Baca juga:   Raisya Putri Tinggala Akhirnya Menempuh Pendidikan Berkat Program SI ADE Kembali Sekolah

Ichwan menambahkan bahwa dasar hukum pelaksanaan tugas Kepala Sekolah juga diperkuat dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007, dan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 yang merupakan peraturan terbaru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Sebagai tindak lanjut, K3S Kabupaten Banggai diwajibkan melaporkan hasil Supervisi Akademik dan Manajerial setiap akhir tahun kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Kepala Disdikbud Banggai Syafrudin Hinelo terhadap seluruh tahapan K3S di jenjang sekolah dasar.

“Harapannya kedepan, Ketua K3S Kabupaten dapat melaporkan secara menyeluruh kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait sekolah-sekolah yang telah memiliki Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) serta daftar kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran mendalam (deep learning) sebagai bentuk peningkatan kapasitas profesional pendidik di Kabupaten Banggai,” tutup Ichwan. *

Example 300250
Example 120x600