Banggai Times – Jajaran Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banggai, mendatangi Pengadilan Negeri Luwuk, Senin (03/04/2023).
Kedatangan tim yang di pimpin Ketua DPC Suardi Dg. Baso, tersebut dalam rangka menyampaikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
“Kunjungan ini dilakukan serentak oleh seluruh DPC dan DPD Demokrat se-Indonesia untuk menyatakan dukungan penuh terhadap Ketum AHY, dan melalui surat ini, kami menolak dengan tegas PK yang di ajukan Moeldoko. Kami tetap amana dan siap menjalankan perintah pimpinan,” tegas Suardi Dg. Baso.
Kedatangan DPC Demokrat Banggai di dampingi langsung oleh Sayap Partai Rajawali, yang diketuai Alimudin.
Berikut isi surat tersebut :
Kami yang bertanda-tangan di bawah ini ;
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Banggai bersama surat ini Kami menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum danKeadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dengan penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa Agus Harimurti Yudhono selaku Ketua Umum Dewan PimpinanPusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Harsya selaku SekretarisJenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RIberdasarkan Surat Keputusan :
a). No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto
b). No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan SusunanKepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020,2 beralamat kantor di Wisma Proklamasi 41, Jalan Proklamasi No.41, Jakarta Pusat,Kodepos 10320, Telp. 021-31907999, Fax. 021-31908999;
c). No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;
- Bahwa pada tanggal 05 Maret 2021 telah terjadi penyelenggaraan Kongres LuarBiasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan denganhukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkanoleh MENKUMHAM RI sebagaimana tercantum pada pada poin 1a, 1b, 1c tersebut diatas;
- Adapun pelanggaran AD/ART yang terjadi pada penyelanggaraan KLB tersebut,karena bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) Jo. Pasal 83 Jo. Pasal 94;
- Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi : Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan;
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh KetuaMajelis Tinggi Partai;
- Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 83 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi, Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan:
- Dewan Pimpinan Pusat sebagai Penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa(KLB);
- Kongres Luar Biasa (KBL) dapat diadakan atas permintaan :
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerahdan ½ (satu perdua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui olehKetua Majelis Tinggi Partai;
- Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB);
- Peserta Kongres Luar Biasa (KBL) adalah Majelis Tinggi Partai, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan PerwakilanLuar Negeri dan Organisasi Sayap yang telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat;
- Acara dan Tata Tertib Kongres ditetapkan dalam Kongres;
- Kongres Luar Biasa (KLB) dapat dilakukan khusus untuk perubahan ataupenyempurnaan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dengantetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (2) tersebut diatas;
- Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tersebut berbunyi:
- Pemegang suara adalah:
a. Untuk Majelis Tinggi Partai adalah Ketua Majelis Tinggi Partai;
b. Untuk Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum;
c. Untuk Dewan Pimpiran Daerah adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah;
d. Untuk Perwakilan Luar Negeri adalah Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri;
e. Untuk Dewan Pimpinan Cabang adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang;
f. Untuk Organisasi Sayap adalah Ketua Umum Organisasi Sayap; - Bahwa Pemerintah telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47, Tertanggal 31 Maret 2021, tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko).
Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat MenkumHAM RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden Moeldoko tidakmemenuhi tata cara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;
- Selanjutnya sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan; (1) Gugatan diPTUN; (2) Banding di PT.TUN Jakarta; (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan, tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAMRI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21)), dengan putusan-putusan sebagai berikut:
a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).
b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan : Menguatkan Putusan PTUN Jakarta
c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan : Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi : (1) Moeldoko; (2) JhonnyAllen Marbun.
- Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAMpada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUNJakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
- Bahwa dengan demikian Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko danJAM, karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ARTPartai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh Negara;
Surat ini juga ditembuskan pada Presiden RI Joko Widodo dan Menkopolhukam RI Mahfud MD. *