BANGGAI TIMES – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) tengah melakukan konsultasi dengan kementerian menyusul tuntutan masyarakat Kecamatan Kintom atas pembentukan Forum Corporate Social Responsibility (CSR).
Tuntutan tersebut muncul setelah masyarakat menilai perusahaan gas PT. DS LNG lalai dalam menunaikan kewajiban tanggung jawab sosialnya selama tiga tahun berturut-turut, yakni sejak Tahun 2023 hingga tahun 2026. Kondisi ini dinilai memicu amarah warga masyarakat Kintom yang disuarakan melalui RDP bersama DPRD Banggai beberapa waktu lalu.
“Terkait forum itu, masih dikonsultasikan dengan kementerian,” ucap Kepala Bagian SDA Setda Banggai Sunarto Lasitata disela-sela penyerahan SK P3K Paruh Waktu oleh Bupati Banggai, Senin (9/2/2026).
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu hasil konsultasi dengan kementerian terkait sebagai dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan Forum CSR yang menjadi aspirasi masyarakat Kecamatan Kintom. *



















