Banggaitimes.id – Setelah menerima pelimpahan dari Polres Banggai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai selanjutnya melimpahkan perkara korupsi APBDes Matabas Kecamatan Bunta di Pengadilan Negeri Palu untuk disidangkan.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Banggai berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : 242/P.2.11/ft.2/02/2024, tanggal 21 Februari 2024, pada Kamis (22/02/2024),
“Telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Alpian Bode yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ke Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu,” tulis Kasi Intelijen Kejari Banggai Sarman Tandisau dalam keterangan resmi, Jumat (23/02/2024).
Dalam perkara Tipikor ini, diuraikan bahwa Terdakwa Alpian Bode, S.H selaku Kepala Desa Matabas diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 141/2407/BPMPD tanggal 7 Desember 2016 mempunyai tupoksi antara lain mengelola Keuangan dan Aset Desa, Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Matabas sebesar Rp. 1.126.319.200,- dan tahun 2021 sebesar Rp. 1.111.210.400,- serta ditetapkan beberapa kegiatan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain Bantuan Ternak dan Pakan Ternak, Penghasilan Tetap/Tunjangan Perangkat Desa dan Pembangunan Talud.
Dari kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif).