Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Uang Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi, Perkara Korupsi Alpian Bode Dilimpahkan Kejari Banggai ke PN Tipikor Palu

×

Uang Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi, Perkara Korupsi Alpian Bode Dilimpahkan Kejari Banggai ke PN Tipikor Palu

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan Perkara Tipikor APBDes Matabas oleh Kejari Banggai di PN Kelas IA Tipikor Palu, Kamis (22/02/2024). (Foto : IST)
Example 468x60

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan dikendalikan langsung oleh terdakwa Alpian Bode, S.H. dan keuntungan yang didapatkan dari kegiatan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara / Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh puluh empat ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Example 300x600

Perbuatan Terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:   Ungkap 2 Kasus Curanmor Polres Banggai Tetapkan Dua Orang Tersangka

“Saat ini penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” tutup mantan Kasipidsus Kejari Toraja ini.*

Example 300250
Example 120x600