BANGGAI TIMES – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Banggai menyelenggarakan sosialiasi & penyampaian Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, kegiatan ini berlangsung pada hari Jum’at (13/2/2026) di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai. Perbup Nomor 1 Tahun 2026 merupakan hasil revisi dari PERBUB No. 49 Tahun 2023.
Pelaksanaan kewenangan Bupati kepada Camat dilakukan melalui pelimpahan sebagian urusan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik pada tingkat kecamatan. Adapun kewenangan tersebut mencakup urusan pelayanan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat, di dukung oleh sumber daya, sarana prasarana.

Dalam proses penyusunan PERBUB ini Bagian Tata Pemerintahan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat yang kemudian menerima usulan dari seluruh Pemerintah Kecamatan untuk bahan perubahan Perbup No. 49 Tahun 2023 yang berbentuk dokumen tertulis yang ditandatangani oleh seluruh Camat.
Kemudian Bagian Tata Pemerintahan bersama perangkat daerah terkait melakukan rapat pada bulan oktober, november, & desember 2025 untuk tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi dan untuk membahas penyusunan rancangan Peraturan Bupati. Tim lalu menyusun rancangan Peraturan Bupati sesuai usulan pemerintah kecamatan berdasarkan kebutuhan.

Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M dalam sambutannyan menyebut selama ini masih banyak urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus diproses secara berjenjang hingga ke tingkat Kabupaten. Kondisi ini seringkali menyebabkan proses palayanan menjadi lambat, birokrasi menjadi panjang, dan masyarakat harus menunggu lebih lama dari seharusnya.
“Berkaca dari hal itu Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat”. Ujarnya.
Wabub menambahkan bahwa tujuan utama yang kita ingin capai melalui pelimpahan kewenangan ini, yaitu mempercepat pengambilan keputusan, memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif, dan memperkuat peran camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, & kemasyarakatan.

Wabub juga menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan bukan sekedar pemindahan administratif semata, pelimpahan kewenangan harus dimaknai sebagai bentuk kepercayaan dari Bupati kepada Camat untuk dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih mandiri, profesional, & bertanggung jawab.
Tak lupa juga Wabub menekankan bahwa para Camat harus benar-benar memahami substansi dari peraturan ini, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, mengutamakan prinsip transparansi akuntabilitas dan profesionalisme, membangun inovasi pelayanan di tingkat kecamatan, dan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.S
Setelah memberikan sambutan Wakil Bupati Banggai menyerahkan salinan PERBUB Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan para Camat. Pada PERBUB Nomor 1 Tahun 2026 Bab III Pasal 14 Ayat 3 mencantumkan 22 bidang urusan yang telah dilipahkan kepada Camat.Setelahnya para Camat menerima materi sosialisasi Oleh Iksan Halid, S.H (Bag. PBJ), Fitri, S.T., M.T (BAPEDDA), dan Zainuddin Saluki, S.H., M.H (Bagian Hukum). *
(DKISP Banggai)
















