BANGGAI TIMES _ Polemik pencaplokan yang dilakukan PT KLS terus mendapat sorotan masyarakat. Salah seorang warga Desa Toili, Kecamatan Moilong Ansar Tjamu pada Rabu (12/3/2025) menyampaikan kekuatirannya yang bisa saja jadi korban kriminalisasi hukum karena terus membuka bobrok PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).
“Jangan sampai saya jadi korban kriminalisasi seperti yang terjadi ke beberapa teman saya yang sempat di penjara karena mempertahankan lahan mereka berada di wilayah Tetelara, Kecamatan Moilong,”ungkapnya.
Ansar berharap agar lahan mereka dikembalikan pihak perusahaan beserta hasil sawit yang selama ini telah diambil secara sepihak dalam bentuk kompensasi sebagai ganti atas kerugian yang selama ini mereka alami.
“Alas hak kami punya dan tidak pernah diperjual belikan kepada siapapun termasuk perusahaan,”tegas Ansar.
Bagi Ansar, ia memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga akan terus mempertahankan apa yang menjadi haknya selama ini. Karena lahan seluas 2 hektar yang terletak di Desa Uwemea Kecamatan Toili tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.
“Kami punya bukti kepemilikan. Anehnya itu lahan saat ini telah dikuasai perusahaan,” ungkapnya.
Kembali Ansar menuturkan, sejak ditanami Sawit sekitar tahun 2000 silam, ia tidak pernah menerima hasil. Bahkan anehnya, saat ia melakukan komplen dan melarang agar perusahaan tidak melakukan panen, malahan pihak perusahaan menawarkan akan memberikan ganti rugi.
Namun ganti rugi yang disampaikan oleh perusahaan saat proses mediasi tersebut tidak sesuai. Perusahaan hanya bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 1 juta rupiah setiap hektar.
“Saya pernah komplen, tapi saat dimediasi, kami cuma ditawari uang ganti rugi 1 juta setiap satu hektar, disitu saya tidak menerima,”ungkap Ansar Lagi.
Olehnya itu Ansar dan warga lainya berharap agar pihak perusahaan PT KLS untuk segera mengembalikan tanah mereka yang telah dicaplok puluhan tahun lamanya.