Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

2 Orang Wanita Ikut Menjadi Tersangka Dalam Pengungkapan 18 Kasus Narkoba dan Pil Koplo

×

2 Orang Wanita Ikut Menjadi Tersangka Dalam Pengungkapan 18 Kasus Narkoba dan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Banggaitimes.id _ Satnarkoba Polres Banggai berhasil menangkap 20 orang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dua orang di antaranya adalah wanita.

Puluhan tersangka ini ditangkap Satuan yang dinahkodai IPTU I Gede Wira Putra Hendana, selama periode bulan Januari 2024.

Example 300x600

“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus dan menangkap 20 tersangka dua orang di antaranya adalah wanita dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan jenis THD,” ungkap Kasat Satnarkoba Polres Banggai saat konferensi pers, Senin (5/2/24).

Baca juga:   Laka Lantas Jalan Trans Luwuk - Toili, Satu Pelajar Tewas, Satlantas Turun TKP

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan sachet sabu dan ribuan butir pil koplo.

“Barang bukti yang diamankan yakni 71 paket sabu berat 79,50 gram dengan berbagai ukuran dan 3.110 butir pil koplo jenis THD,” terangnya.

Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah diantaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Morowali.

Baca juga:   Sat Reskrim Polres Banggai Lakukan Gelar Perkara 3 LP, Ada Kasus Pungli

Dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.

“Asumsi sebanyak 0,125 gram/ orang. Dan jika dirupiahkan 1 gram Rp. 2 Juta, maka total barang bukti diamankan senilai Rp. 159 Juta.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang, asumsi 5 butir/perorang. Jika dirupiahkan jumlah BB diamankan sebesar Rp. 15.550.000, asumsi 1 butir Rp. 5 Ribu,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600