Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Adhiyaksa

Sederet Perkara Korupsi di Kabupaten Banggai Selama Tahun 2023

×

Sederet Perkara Korupsi di Kabupaten Banggai Selama Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Refleski Akhir Tahun Kejari Banggai, Jumat (29/12/2023). (Foto : Kasi Intel Kejari Banggai)
Example 468x60

Banggaitimes.id, LUWUK – Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) selama Tahun 2023 memiliki sejumlah program kerja.

Dalam pers rilis Capaian Kinerja selama Tahun 2023, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (29/12/2023), R. Wisnu Bagus Wicaksana, mengungkapkan lengkap sejumlah perkara yang ditangani institusi yang dipimpin Jaksa Agung Burhanudin ST, ini khususnya di Kabupaten Banggai.

Example 300x600

Pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Seksi yang dipimpin Ikhwal Sainul ini, sederet perkara korupsi ditangani mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Untuk penyidikan, terdapat 2 perkara yakni Dugaan Tipikor pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun 2017-2021.

Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso Desa uso Kecamatan Batui Kabupaten banggai tahun 2017-2021.

Baca juga:   Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kejari Banggai Damaikan Kakak Adik Asal Bualemo

Selanjutnya, untuk capaian kerja pada program penuntutan, tengah berproses Penuntutan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Lobu T.A 2019 dan T.A2020 an. Terdakwa Lusiana Udopo, melanggar Primair  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal  18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas  Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pekara a quo saat ini upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,” tulis Kepala Seksi Intelijen Sarman Santosa Tandisau dalam keterangan resminya.

Kemudian, tahapan eksekusi, Kejari Banggai telah melakukan eksekusi terhadap 3 perkara Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan sebagai berikut :

Baca juga:   Perdana Kunjungi Kejari Banggai, Kajati Sulteng Perkuat Komitmen Seluruh Jajaran Adhiyaksa

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Jabatan yang dilakukan oknum Pemerintah desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral an. Terdakwa Tarif Tamagola.

2. Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta Tahun 2020 s/d 2022 a.n. Terdakwa Soehartono Alias Hery.

3. Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi a.n Terdakwa Dean Granovic.

Example 300250
Example 120x600