BANGGAI TIMES — Keringat belum kering, hak malah dipotong. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng fasilitas kesehatan di Kabupaten Banggai. Tak main-main, jatah pelayanan milik tenaga kesehatan (nakes) diduga kuat disunat hingga 70 persen.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai tak tinggal diam. Penyidik korps adhyaksa dipastikan mulai bergerak dan menebar surat pemanggilan untuk mengusut dugaan pangkas-mempangkas hak nakes ini.
Kasi Intelijen Kejari Banggai, Yadi Kurniawan, menegaskan bahwa proses klarifikasi tahap awal resmi bergulir pekan ini.
“Sementara persiapan untuk klarifikasi, insya Allah di minggu ini sudah ada yang datang untuk diklarifikasi,” ujar Yadi, Senin (8/9/2026).
Pemeriksaan awal difokuskan langsung pada para nakes yang menjadi korban “penyunatan” atas hak jasa pelayanan. Kejari memilih mengurai benang kusut ini dari dasar sebelum membidik aktor di balik layar.
“Sementara kita fokus ke nakes-nya dulu,” katanya.
Ulah Oknum Kapus Libas Tiga Jatah Nakes
Dugaan praktik ‘makan hak bawahan’ ini menyeruak usai Tenaga Ahli Fraksi Golkar, M. Ramdhan, berteriak lantang di media. Ia mendesak Dinas Kesehatan Banggai mengambil tindakan konkrit dan melibas oknum kepala puskesmas (kapus) yang bermain.
Modusnya terbilang tega. Tiga jatah vital milik nakes digilas tanpa ampun mulai dari Dana Kapitasi 10%, BOK 10%, dan Jasa Persalinan 50%.
Kini, tugas penyidik Kejari Banggai untuk membuktikan seberapa dalam borok pungli ini mengendap di tubuh puskesmas. *
















