Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Tegakkan Putusan Inkrah, Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan 23 Kasus Pidana

×

Tegakkan Putusan Inkrah, Kejari Banggai Musnahkan Barang Rampasan 23 Kasus Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar pemusnahan barang bukti barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode April hingga Juli 2026. Agenda ini merupakan kegiatan pemusnahan tahap kedua yang dilaksanakan Kejari Banggai pada tahun 2026, Senin (24/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Akbar SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan ini bukan sekadar seremoni rutinitas, melainkan wujud kepatuhan terhadap penegakan hukum dan bentuk transparansi publik. Hal ini mengacu pada kewajiban Penuntut Umum dalam melaksanakan putusan pengadilan sesuai Pasal 342 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Pengadilan Tinggi Palu, hingga Mahkamah Agung RI.

Baca juga:   Tegakkan Putusan Pengadilan, Kejari Banggai Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Terlarang

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banggai Septian Dwi Riadi menyebutkan Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

  • Perkara Narkotika (18 Perkara): Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat total 95,6063 gram beserta berbagai jenis alat hisap (bong).
  • Perkara Kesehatan (2 Perkara): Barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 10.000 butir serta produk kosmetik ilegal.
  • Tindak Pidana Umum Lainnya / TPUL (3 Perkara): Barang bukti terkait tindak pidana destructive fishing dan kejahatan lainnya, meliputi 1 botol bir berisi rangkaian bahan peledak (bom ikan), 5 buah dopis (detonator), 1 roll selang kompresor, 1 pasang kaki katak (fins), serta 1 pasang sepatu selam.
Baca juga:   Melahirkan Calon Pemimpin Masa Depan, TK Adhyaksa XL Banggai Gelar Penamatan 60 Siswa

Pemusnahan ini menegaskan komitmen Kejari Banggai dalam menyelesaikan eksekusi barang bukti secara tuntas, tidak hanya terbatas pada pelaksanaan pidana badan terhadap para terpidana. *

Example 120x600