BANGGAI TIMES – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Pemerintah Kabupaten Sigi, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 13.00 WITA ini menjadi wadah penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran Puspenkum Kejagung RI, di antaranya Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Aliansyah, S.H., M.H., serta Hadi Riyanto, S.H., M.H. Dari pihak tuan rumah, hadir Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Sigi Minhar Tjeho, S.Ag., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H.. Turut serta jajaran Inspektur, para Kepala Dinas/Badan, Camat, Direktur RSUD, hingga para Kepala Desa dari Kecamatan Dolo, Sigi Biromaru, dan Sigi Kota.

Dalam sambutannya, Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra memberikan apresiasi atas inisiatif Puspenkum Kejagung RI. Menurutnya, literasi hukum merupakan kunci utama dalam merawat kepercayaan publik sekaligus meminimalkan celah tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
Capaian Pemulihan Keuangan Negara Kejari Sigi
Irwan memaparkan bahwa Kejari Sigi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara konsisten memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada Pemkab Sigi. Langkah nyata tersebut membuahkan hasil signifikan, di antaranya:
- Pajak MBLB: Pemulihan piutang sebesar Rp516.032.515 dari total tagihan Rp1.819.463.624.
- BPJS Ketenagakerjaan: Pemulihan tunggakan senilai Rp44.898.475.
- Aset Daerah: Penertiban kendaraan dinas yang bermasalah.
Menanggapi tingginya angka kriminalitas umum—dengan catatan 150 SPDP sepanjang tahun 2026 yang didominasi kasus pencurian, narkotika, dan penganiayaan—Kejari Sigi juga memasifkan edukasi preventif melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, serta Penerangan Hukum.
Penekanan Ultimum Remedium dan Peran APIP
Sebagai pemateri utama, Dr. Aliansyah, S.H., M.H. mengingatkan jajaran Pemkab Sigi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah. Merujuk pada UU No. 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti dan memberikan penjelasan atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Ia menegaskan bahwa pemidanaan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Sebelum masuk ke ranah pidana, penanganan pelanggaran wajib mengedepankan pembinaan dan pemeriksaan internal.
“Mekanisme melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sarana krusial untuk klarifikasi dan tindakan administratif. Proses pidana baru ditempuh apabila jalur APIP tidak membuahkan hasil atau terbukti ada unsur pidana yang disengaja,” tegas Aliansyah.
Ia juga menambahkan bahwa Bidang Datun siap memberikan pendampingan hukum preventif, sementara Bidang Intelijen berperan mengamankan proyek strategis daerah dari potensi Penanganan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Seluruh proses ini turut diperkuat oleh Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kemendagri dalam hal koordinasi serta pertukaran data aduan masyarakat.
Rangkaian penyuluhan hukum yang diwarnai diskusi interaktif ini berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 13.00 WITA. *
















