BANGGAITIMES.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024, Rabu (04/09/2024).
Sidang dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Kabupaten Banggai Laut dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Muksin, S.Sit. selaku Ketua Pelaksana Harian.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Banggai Laut, Sekretaris Daerah, Unsur Forkompinda dan seluruh anggota Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Laut.

Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, reforma agraria dirumuskan sebagai salah satu Nawa Cita, tepatnya Nawa Cita Kelima, yaitu “Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan Mendorong Landreform dan Program Kepemilikan Tanah Seluas 9 Juta Hektar.”
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, S.H. menjelaskan bahwa reforma agraria bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.

“Kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan,” ujar Ablit. *