BANGGAITIMES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai yang bertempat di Kantor KPU Banggai Jumat (20/09/2024).
Pada kegiatan rapat pleno ini, KPU Kabupaten Banggai menetapkan rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Banggai dengan rincian 23 Kecamatan, 337 Desa/Kelurahan, 660 TPS, dan 269.838 ribu pemilih tetap.
Ketua KPU Kabupaten Banggai Santo Gotia menyampaikan terima kasih kepada para kolega, anggota dan tim Sekretariat KPU Banggai, Bawaslu dan jajarannya, partai politik, pasangan calon melalui LO, Pemerintah dan Stakeholder, PPK, PPS, dan mereka yang pernah bertugas sebagai pantarlih, pemilih, dan seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.
Santo menerangkan bahwa DPT yang sudah di rapat plenokan tidak bisa dirubah lagi walaupun ada pemilih yang meninggal dunia, pindah ke daerah lain ataupun ada yang menjadi anggota TNI-Polri.
“Jadi data ini tidak bisa kita ubah, namun akan bisa kita update, misalkan ada yang meninggal dunia dapat kita coret, tetapi tidak akan mengurangi jumlah DPT,” tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Perangkat Daerah terkait atau yang mewakili dan tamu undangan lainnya.