BANGGAI TIMES, Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah yang diajukan Kuasa Hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, dimulai Senin (13/01/2025) pagi tadi, bertempat di Ruangan Peradilan MK.
Sidang ini ditangani Majelis Hakim Panel II yang diketuai Sadil Isra.
Sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok permohonan gugatan ini, kuasa hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Wakil Kamal mendapat teguran dari Hakim MK Sadil Isra.
Momen itu terjadi, saat Wakil Kamal menyebutkan selisih suara antara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor 1 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dengan Paslon Nomor 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang yang hanya terpaut 2.253 suara.
“Jadi ini akan panjang kita bersidang, insya Allah,” ucapnya.
Sontak saja, Hakim Sadil Isra langsung memotong penjelasan advokat Wakil Kamal.
“Jangan takabur dulu Pak. Jadi nggak ada jaminan juga, kalau ada hal-hal tertentu bisa nggak lolos juga. Jadi, para advokat nggak boleh blaving Hakim juga ya, itu kurang sopan,” tegurnya sembari meminta Wakil Kamal untuk melanjutkan pembacaan pokok permohonan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum 03 juga ditegur Hakim MK, saat mempermasalahkan kedudukan hingga honor Tim Kuasa Hukum ATFM selaku Pihak Terkait.
“Sudah diserahkan saja (Surat Cuti, red), jangan dikomentari. Petugas tolong diambil,” perintah Hakim Sadil Isra. *
(Naser Kantu)