BANGGAI TIMES – KPU Kabupaten Banggai siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Keputusan jadwal hari pencoblosan (Voting Day) disampaikan Ketua KPU Santo Gotia.
“Teman-teman media, Hari H Pelaksanaan PSU pasca putusan MK kami laksanakan 5 April,” ucap Santo, Senin (03/03/2025).
Dukungan anggaran untuk terlaksananya PSU di dua kecamatan, Simpang Raya dan Toili, KPU Banggai masih menggunakan sisa dana hibah Pemda Banggai dari Pilkada 2024.
“KPU tidak kekurangan. Masih bisa kami cover melalui hibah pemilihan yang kemarin,” ucap Santo.
Dengan demikian sambung Santo, KPU Banggai tidak lagi mengusulkan anggaran pelaksanaan PSU kepada Pemda.
“Jadi tidak minta tambah lagi ke Pemda,” kata Santo.
Menyangkut rincian pendanaan, ia belum memberi penjelasan lanjutan.
“Terkait rincian final, kami butuh waktu menyusun ulang postur anggarannya. Karena kami sesuaikan lagi dengan Juknis. Namun tetap mengedepankan efisiensi dan sense of crisis,” tutup Santo. *