BANGGAI TIMES –Tiga kepala desa (kades) di Kecamatan Toili yang terlibat dalam politik praktis bakal diberhentikan. Ketiga kades tersebut terbukti melanggar netralitas saat pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Bahswan, S.STP, MSi, kepada pewarta Jumat, (11/4/2025) mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut saat ini sedang dalam proses.
Dituturkannya, ketiga kades yang akan diberhentikan tersebut yakni Kepala Desa Jaya Kencana, Haji Manipi, Kepala Desa Sentral Sari, Sudarsono dan Kepala Desa Mansahang, Ruhyana. Ketiganya terbukti menerima uang dari salah satu pengurus Partai Gerindra menjelang PSU 5 April 2025.
Ketiganya diduga telah melanggar netralitas sebagaimana disebutkan dalam rekomendasi Bawaslu Banggai yang ditujukan kepada Bupati Banggai dan Kepala Kepolisian Resor Banggai untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah disposisi bapak Bupati kepada kami agar ditindak lanjuti berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ditambahkannya, terhadap mereka yang dianggap telah melanggar netralitas, kami DPMD akan mengambil tindakan administrasi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang mereka lakukan,” tandasnya.
Padahal kata Hasan, untuk tetap menjaga netralitas para kepala desa tersebut dalam menghadapi Pilkada dan PSU, Bupati Banggai telah menerbitkan himbauan sebanyak dua kali yakni ditanggal 19 September 2024 dan 21 Maret 2025.
“Sudah ada himbauan dikeluarkan untuk menegaskan larangan itu. Tapi tetap dilanggar oleh para kades,” tuturnya.
Diakhir Hasan menekankan bahwa sanksi berupa pemberhentian yang diberikan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas, dan pembelajaran bagi seluruh kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa di 291 desa untuk jangan sekali-kali terlibat dalam politik praktis.