BANGGAI TIMES – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mencatatkan kinerja sangat baik dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1550/D.2.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026, Kabupaten Banggai memperoleh nilai keseluruhan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) sebesar 89,07 dengan predikat Baik, sekaligus menjadi nilai tertinggi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat dan Lampiran 1550-Nilai ITKP KLPD Tahun 2025.pdf NoneBerdasarkan Dashboard ITKP Tahun 2025 LKPP, nilai keseluruhan 89,07 tersebut merupakan hasil akumulasi dari tiga indikator utama penilaian, yaitu:
- Indikator Pemanfaatan Sistem PengadaanKabupaten Banggai memperoleh skor 24,29 dari skor maksimal 30 (bobot 30%). Capaian ini ditopang oleh pemanfaatan sistem pengadaan elektronik yang optimal, antara lain SiRUP mencapai skor 10,00 (100%), menunjukkan kesesuaian penuh antara RUP dan belanja PBJ.e-Tendering memperoleh skor 5,00 (100%). Non e-Tendering/Non e-Purchasing memperoleh skor 4,35 (87,03%). e-Kontrak memperoleh skor 3,94 (78,71%), dan Toko Daring memperoleh skor 1,00 (100%).
- Indikator Kualifikasi dan Kompetensi SDM PBJPada indikator ini, Kabupaten Banggai memperoleh skor 24,78, yang mencerminkan tingkat kompetensi dan kualifikasi sumber daya manusia pengadaan barang/jasa yang telah memenuhi standar nasional.
- Indikator Tingkat Kematangan UKPBJKabupaten Banggai meraih skor maksimal 40,00, menandakan bahwa Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah berada pada tingkat kematangan tertinggi sesuai indikator LKPP.
Kepala Sub Bagian Pengadaan pada BPBJ Kabupaten Banggai, Ikhsan Halid, pada Kamis (21/1/2026), menyampaikan bahwa capaian nilai tersebut mencerminkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam memperkuat tata kelola pengadaan melalui optimalisasi sistem elektronik, peningkatan kapasitas SDM PBJ, serta penguatan kelembagaan UKPBJ secara berkelanjutan.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat LKPP, nilai ITKP Tahun 2025 merupakan bagian dari indikator Reformasi Birokrasi, ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2025, dan telah disampaikan kepada Kementerian PANRB melalui Portal Reformasi Birokrasi Nasional. Seluruh hasil penilaian juga dipublikasikan secara terbuka melalui Dashboard ITKP pada aplikasi SiRUP, sehingga dapat diakses oleh publik.
Dengan nilai keseluruhan ITKP 89,07, Pemerintah Kabupaten Banggai dinilai berhasil menunjukkan tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta diharapkan dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja tersebut dalam mendukung pembangunan daerah.
(Naser Kantu)
















