BANGGAI TIMES – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus memacu proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Kaltim Khatulistiwa.
Hingga saat ini, penyidik terus memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan menyampaikan bahwa perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi tambahan. Para saksi tersebut dimintai keterangan karena dinilai mengetahui serta memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas operasional pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mendalami alat bukti yang ada serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar perwakilan penyidik.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, tim telah meminta keterangan dari sekitar 25 orang untuk mengumpulkan fakta dan data awal peristiwa pidana. Pasca peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, tindakan hukum yang lebih tegas telah dilakukan, meliputi:
- Penggeledahan: Dilakukan di beberapa lokasi strategis terkait operasional perusahaan.
- Penyitaan Barang Bukti: Tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, 42 unit alat berat, serta material batu split/greston dengan volume kurang lebih 6.400 m^3.
Saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir. Kejati Sulteng berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi di sektor pertambangan tersebut. *
















