BANGGAI TIMES – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media sosial mengenai proyek Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I.
Sebanyak 13 poin dikeluarkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Pemukiman (PBIP) Dinas PUPR Banggai, Putu Jati Arsana, melalui siaran pers Nomor : 600.1.15.2/337/DISPUPR/2026 tanggal 20 Mei 2026, sebagai berikut :
- Bahwa ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I, secara garis besarmeliputi pekerjaan dinding penahan tanah (talud) area kolam renang, landscape, jalan inspeksi,dan pekerjaan tribun. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor:KPA-PBIP/DISPUPR-59559758.05/2025 tanggal 28 Juli 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan150 Hari Kalender dan adanya pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengantanggal 17 Februari 2026;
- Bahwa sampai dengan tanggal 04 Februari 2026, progres fisiknya sebesar 94,25 %, namun padatanggal 08 Februari 2026, terjadi angin puting beliung yang merusak beberapa item pekerjaanpada areal tribun yang telah terpasang hingga kondisinya mengalami rusak berat khususnyapada rangka dan penutup atap. Peristiwa tersebut merupakan bencana alam dengan merujuksurat dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Nomor:400.7.22.1/31/Bid. Darlog Tanggal 12 Februari 2026;
- Bahwa saat terjadinya bencana alam berupa angin kencang dan hujan pada tanggal 8 Februari2026, bobot pekerjaan sudah mencapai 98,11% (Minggu ke-28, periode tanggal 5 – 11 Februari2026), dimana pekerjaan yang terdampak bencana, yaitu pekerjaan rangka dan penutup atapsaat itu telah selesai dilaksanakan 100%. Adapun pekerjaan sebesar 1,89% yang belum selesaiantara lain: pekerjaan pembesian plat saluran air, pengecatan plafond, pekerjaan logo renangdan akuatik, railling kaca tempered, pembatas pengaman tribun, pekerjaan panel, pekerjaanlampu, paper holder stainless pada toilet VIP, pekerjaan septictank dan pembersihan akhir;
- Bahwa kerusakan yang terjadi pada pekerjaan tersebut akibat adanya bencana alam, sehinggaproses penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan yang mengatur keadaan kahar. Penyedia Jasa tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan, karena pekerjaantersebut belum diserahkanterimakan kepada Pengguna Jasa Dinas PUPR Kabupaten Banggai;
- Bahwa pekerjaan Pembangunan Venue Kolam Renang Tahap I Kabupaten Banggai saat ini masihdalam tahap pelaksanaan pekerjaan perbaikan rangka dan penutup atap yang terdampakbencana, sehingga proses pengawasan teknis, pengendalian mutu, evaluasi progres fisik, sertapenyempurnaan pekerjaan masih terus berjalan;
- Bahwa Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Banggai bersama unsur pengawaspekerjaan tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaanpekerjaan guna memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutukonstruksi, serta ketentuan kontraktual yang berlaku;
- Bahwa sampai dengan saat ini, pekerjaan masih dalam masa pelaksanaan kontrak dan belummemasuki tahapan pemeriksaan final maupun serah terima pekerjaan, sehingga ruangperbaikan, penyempurnaan, dan penyesuaian teknis terhadap hasil pekerjaan masih menjadikewajiban Penyedia Jasa sesuai ketentuan kontrak;
- Bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas PUPR Kabupaten Banggai berkomitmenuntuk tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pelaksanaanpembangunan daerah, termasuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksimemenuhi standar teknis dan administrasi yang dipersyaratkan;
- Bahwa kami menyampaikan terima kasih atas perhatian, saran, masukan, serta berbagai bentukpengawasan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pembangunan Venue Kolam Renang TahapI Kabupaten Banggai, termasuk kritik yang sifatnya konstruktif dan membangun. Seluruhmasukan tersebut menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami dalam melakukanpenyempurnaan pelaksanaan pekerjaan;
- Bahwa kami pada prinsipnya sangat terbuka terhadap kritik, koreksi, dan masukan demiterciptanya pembangunan yang lebih baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagimasyarakat. Saat ini, kami bersama pihak-pihak terkait terus bekerja dan melakukan langkahlangkah percepatan penyelesaian, perbaikan, serta penyempurnaan pekerjaan sesuai ketentuanteknis dan kontraktual yang berlaku agar hasil pembangunan dapat segera dituntaskan dandimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat;
- Bahwa kami juga memahami adanya harapan masyarakat agar pembangunan dapat segeraselesai dan dimanfaatkan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa proses penyelesaian,penyempurnaan, serta perbaikan pekerjaan konstruksi membutuhkan waktu, tahapan teknis,dan penanganan yang cermat agar hasil pekerjaan benar-benar memenuhi standar mutu,keamanan, dan kelayakan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku;
- Bahwa kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dandapat menilai secara obyektif sesuai tahapan penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang diaturdalam ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Bahwa kami juga memohon doa, dukungan, serta partisipasi seluruh masyarakat agar prosesperbaikan pekerjaan yang masih berlangsung dapat berjalan lancar, tepat mutu, dan tepatwaktu sehingga Pembangunan Venue Kolam Renang Kabupaten Banggai dapat segeradiselesaikan serta dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sebagai sarana olahraga,pembinaan atlet, dan pengembangan kegiatan kepemudaan daerah.
“Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan informasi kepada masyarakat.Kami percaya bahwa dukungan seluruh pihak akan menjadi energi positif dalam mewujudkanfasilitas olahraga yang representatif, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagiKabupaten Banggai. Atas perhatian dan dukungan semua pihak, kami ucapkan terima kasih,” tutup Jati Arsana. *
(Naser Kantu)
















