BANGGAI TIMES – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut, Mulyadi Modjang, memberikan klarifikasi resmi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan pembayaran pada proyek rehabilitasi jalan Alasan-Bontosi tahun anggaran 2024.
Mulyadi menegaskan bahwa pihak rekanan telah kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya.
“Pihak rekanan telah melakukan pengembalian ke kas daerah atas temuan tersebut. Jadi secara administratif sudah ditindaklanjuti,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media.
Komitmen Perbaikan Infrastruktur
Ia berkomitmen membawa Dinas PUPR Banggai Laut untuk terus melakukan pengawasan ketat dan memastikan setiap proyek infrastruktur tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi mobilitas masyarakat di Kabupaten Banggai Laut. *

















