Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Infrastruktur Negeri

Deviasi Capai 90,69 Persen, Dinas PUPR Putus Kontrak Proyek SPAM Desa Louk

×

Deviasi Capai 90,69 Persen, Dinas PUPR Putus Kontrak Proyek SPAM Desa Louk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai resmi mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan kontrak terhadap proyek “Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Desa Louk, Kecamatan Luwuk Timur”.

Keputusan ini diambil menyusul kegagalan penyedia jasa, CV Andalan Maju Bersama, dalam menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan data kontrak, proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2025 ini memiliki nilai sebesar Rp499.166.029. Pekerjaan yang seharusnya rampung pada 19 Desember 2025 tersebut mencakup pemasangan pipa PVC berbagai ukuran sepanjang kurang lebih 3 kilometer serta pembangunan 100 unit Sambungan Rumah (SR).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Air Minum, Persampahan, Air Limbah (Amal) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Christofel Satolom, ST, menjelaskan bahwa pemutusan kontrak didasari oleh keterlambatan serius di lapangan.

Baca juga:   Jabatan Kepala Dinas PUPR Banggai "Dikepung" Pegawai Internal

“Kami telah melakukan berbagai upaya pembuktian dan memberikan kesempatan melalui mekanisme Show Cause Meeting (SCM) hingga tahap ketiga. Namun, penyedia jasa tetap tidak mampu mengejar ketertinggalan progres pekerjaan yang mencapai deviasi minus hingga 90,69 persen,” ujar Christofel.

Adapun kendala utama yang dilaporkan di lapangan adalah keterlambatan pihak penyedia dalam pengadaan material pipa, yang berdampak langsung pada terhentinya seluruh alur pekerjaan.

Sebagai konsekuensi atas pemutusan kontrak tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Banggai menerapkan sanksi tegas kepada pihak penyedia, meliputi:

  1. Pengembalian Uang Muka: Penyedia diwajibkan mengembalikan seluruh dana uang muka (tahap I) sebesar 25 persen yang telah dicairkan sebelumnya.
  2. Pencairan Jaminan: Pihak dinas akan melakukan pencairan terhadap jaminan uang muka milik penyedia.
  3. Daftar Hitam (Blacklist): Penyedia jasa yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:   Dinas PUPR Banggai Laut Pastikan Rekanan Patuhi Temuan BPK : Administrasi dan Pengembalian Dana Dilaksanakan

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Dinas PUPR Kabupaten Banggai dalam menjaga kualitas layanan infrastruktur air minum bagi masyarakat serta memastikan ketertiban pengelolaan anggaran negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik.

“Pengembalian jaminan uang muka sedang kami upayakan ke asuransi di Palu,” ucap Cristofel. *

(Naser Kantu)

Example 120x600