BANGGAI TIMES – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Kegiatan berlangsung pada Rabu–Jumat, 26–28 November 2025 di Aula Lantai 11 Gedung Bundar, Jakarta.
Bimtek tahun ini mengangkat tema strategis “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara.”
Kegiatan diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebagai upaya memperkuat kapasitas, konsistensi kebijakan, serta respons Kejaksaan terhadap dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks. Kajati Sulteng hadir secara langsung bersama Asisten Pidsus, Kepala Seksi Penyidikan, serta Kepala Seksi Pengendalian Operasi. Sementara itu, Kajari, Kacabjari, Koordinator Pidsus, dan para Kasi Pidsus di seluruh jajaran mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Jaksa Agung: Penegakan Hukum Harus Bertransformasi
Dalam arahannya, Jaksa Agung RI menekankan perlunya perubahan mendasar dalam pola kerja penyidik Pidsus di seluruh Indonesia. Ia meminta jajarannya melakukan transformasi paradigma, dari pendekatan yang menempatkan hukum sebagai tujuan akhir menjadi hukum sebagai sarana menghadirkan kemaslahatan publik.

Meski mengapresiasi capaian kinerja penindakan Kejaksaan, Jaksa Agung menilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum menggembirakan, sehingga diperlukan langkah korektif yang lebih sistemik.
Ia pun menetapkan tiga tolok ukur utama keberhasilan penegakan hukum Pidsus, yaitu:
- Kualitas penjeraan (deterrence) dengan memastikan penindakan terhadap aktor-aktor inti kejahatan, memutus pola korupsi terstruktur, dan menciptakan efek jera yang nyata.
- Pemulihan kerugian negara secara konkret melalui pengembalian aset yang dicuri, disertai proses yang cepat dan transparan.
- Reformasi tata kelola pada institusi tempat terjadinya korupsi, sehingga setiap pengungkapan kasus menjadi pemicu perbaikan sistem dan layanan publik.
“Masyarakat tidak hanya menginginkan pelaku dihukum, tetapi juga perbaikan sistem yang nyata,” tegas Jaksa Agung.
Standar Profesional Tidak Bisa Ditawar
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan di daerah merupakan representasi institusi di mata masyarakat. Karena itu, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas harus menjadi standar mutlak.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penanganan perkara yang tidak profesional, dilakukan asal-asalan, atau mengabaikan kepentingan publik. Kelalaian atau kompromi yang merugikan rakyat disebutnya tidak akan memiliki ruang dalam penegakan hukum modern.
Penguatan Sinergi dan Peningkatan Kapasitas
Bimtek turut menghadirkan arahan dari Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Pidsus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Sekretaris JAM Pidsus, serta para Direktur di lingkungan Jampidsus.
Kehadiran Kajati Sulawesi Tengah dalam kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejati Sulteng untuk terus meningkatkan kualitas aparatur, memperkuat profesionalitas, serta membangun tata kelola penegakan hukum yang kredibel dan berorientasi pada kepentingan negara.
Bimtek ini sekaligus menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pidsus untuk memperkuat integritas, sinergi, dan kesiapan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum tindak pidana khusus ke depan. *
















