BANGGAI TIMES — Kejaksaan Negeri Banggai kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Akbar, S.H., M.H., melalui Siaran Pers yang dikeluarkan Kasi Intelijen Kejari Banggai Sarman Sentosa Tandisau, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkracht untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan amar putusan pengadilan serta tindak lanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti, utamanya narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Kapolres Banggai yang diwakili Kasat Narkoba Polres Banggai, Kepala BPOM Kabupaten Banggai, Kepala Lapas Kelas II/B Luwuk, Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai yang diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat, pejabat Eselon IV Kejari Banggai, dan jajaran.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 perkara, terdiri atas:
1. 9 perkara tindak pidana narkotika, dengan total barang rampasan narkotika jenis sabu seberat 52,3352 gram;
2. 1 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau/badik;
3. 3 perkara tindak pidana umum lainnya, dengan barang bukti berupa kayu, selang, kompresor, kabel, kacamata selam, serta sejumlah surat-surat.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, antara lain dibakar, diblender, dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai, serta digerinda, sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi dan transparansi pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Banggai menegaskan akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga kepercayaan publik serta mendukung pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai. *
















