Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Polres Banggai Amankan Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

×

Polres Banggai Amankan Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur<br>

Sebarkan artikel ini
HUT Banggai Times
Example 468x60

BANGGAITIMES.ID _ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Senin (2/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2024 ) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai kakak sepupu korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

HUT Banggai TimesHUT Banggai Times

“Kasus ini dilaporkan oleh Kakak sepupu korban yakni RS (26) warga Batui,” kata Kasat Reskrim.

Baca juga:   Kapolres dan Wakapolres Banggai Jadi yang Pertama Jalani Tes Urine Mendadak

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban kata Tio Tondy, dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga pada saat ini.

“Korban mengaku takut menceritakan hal dialami kepada ibunya karena diancam pelaku,” terang Tio.

Baca juga:   Pastikan Eksekusi Putusan Berjalan Baik, WKPT Jateng Lakukan Monitoring di Lapas Kembangkuning Nusakambangan

“Kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri chat kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya,” sambungnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, MA diringkus dirumahnya pada pukul 22.45 Wita, tanpa perlawanan.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Example 120x600