BANGGAI TIMES – Jaksa Agung Republik Indonesia resmi melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2026.Dalam surat keputusan mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI tersebut, terdapat perubahan nakhoda pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pergantian Kajati Sulawesi Tengah
Berdasarkan data lampiran keputusan tersebut, berikut adalah rincian rotasi pada poin 18 dan 19:
– Zullikar Tanjung, S.H., M.H.
- Jabatan Lama: Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
- Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah.
– N Rahmat R, S.H., M.H.
- Jabatan Lama: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah.
- Jabatan Baru: Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
N Rahmat R yang sebelumnya memimpin Korps Adhyaksa di Sulawesi Tengah kini dipercaya untuk menangani Direktorat Pelanggaran HAM Berat di bawah naungan Jampidsus.
Sementara itu, Zullikar Tanjung yang memiliki latar belakang di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) diharapkan dapat melanjutkan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah. *
(Naser Kantu)
















