Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Ada Digitalisasi Tahapan, DPR RI Petakan 10 Poin Krusial Revisi UU Pemilu

×

Ada Digitalisasi Tahapan, DPR RI Petakan 10 Poin Krusial Revisi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Example 468x60

BANGGAI TIMES – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pemetaan terhadap poin-poin krusial dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Langkah ini diambil untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia agar lebih adaptif dan efisien dalam penyelenggaraannya ke depan.

​Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pesta demokrasi di tanah air.

​”Revisi UU Pemilu ini penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memastikan sistem pemilu yang lebih adil dan efektif,” ujar Doli dalam keterangannya.

10 Isu Strategis Perubahan RUU Pemilu

​Dalam pemetaan awal, terdapat sepuluh isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam draf revisi tersebut, di antaranya:

  1. Sistem Pemilu Legislatif: Penataan kembali mekanisme pemilihan anggota legislatif.
  2. Presidential Threshold: Evaluasi ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Parliamentary Threshold: Penyesuaian ambang batas perolehan suara partai politik untuk masuk ke parlemen.
  4. Besaran & Distribusi Kursi Dapil: Penataan ulang alokasi kursi di setiap Daerah Pemilihan (Dapil).
  5. Sistem Konversi Suara ke Kursi: Penyempurnaan rumus penghitungan suara menjadi kursi parlemen.
  6. Pemisahan Pemilu Nasional & Daerah: Wacana pemisahan jadwal pemungutan suara antara level pusat dan daerah.
  7. Digitalisasi Tahapan Pemilu: Transformasi teknologi dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara.
  8. Pencegahan Politik Uang: Penguatan regulasi untuk meminimalisir praktik politik transaksional.
  9. Perbaikan Tata Kelola Pemilu: Evaluasi kinerja dan manajemen lembaga penyelenggara pemilu.
  10. Peradilan Khusus Sengketa Pemilu: Pembentukan mekanisme hukum yang lebih spesifik dalam menangani perselisihan hasil pemilu.
Baca juga:   Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

​Langkah DPR ini diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang lebih solid bagi keberlanjutan demokrasi Indonesia, sekaligus menjawab tantangan teknis yang sering muncul dalam pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya. *

(Naser Kantu)

Mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau seluruh artikel di atas dalam tanpa izin tertulis dari redaksi Banggai Times, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU dan peraturan yang berlaku
Example 120x600